
Tim Advokasi UU Minerba: Kesimpulan Persidangan Harusnya Meyakinkan Hakim untuk Kabulkan Gugatan Pemohon
Jakarta, 3 Juni 2022 – Hari ini, tim Advokasi UU Minerba memasukan dokumen kesimpulan dari fakta-fakta persidangan JR UU Minerba setelah melewati 11 kali sidang sejak akhir 2021 lalu. Dengan demikian JR atas regulasi protambang ini memasuki tahap akhir yakni pembacaan putusan dan ini akan menjadi putusan penting di tengah kampanye Presiden Jokowi atas komitmen iklim Indonesia jelang pertemuan G20. Selama persidangan telah terungkap sejumlah fakta kuat dan tak terbantahkan tentang dampak kerusakan dari regulasi predatoris ini bagi warga. Proses persidangan mengungkapkan hak konstitusi warga dalam mempertahankan lingkungan sehat dengan sengaja dihilangkan, dan semakin mudahnya pengusaha bersama aparat hukum melakukan kriminalisasi terhadap warga yang menolak. Dalam sidang juga terungkap bahwa jika regulasi ini tidak dicabut, maka perampasan lahan untuk tambang akan semakin mudah. Penyerahan dokumen kesimpulan oleh Tim Advokasi UU Minerba ini juga diiringi dengan pembentangan spanduk dan banner bertuliskan tentang belasan warga yang telah dikriminalisasi meski UU yang disahkan pada medio 2020 masih seumur jagung. Perkara bernomor 37/PUU-XIX/2021 tersebut diajukan di hari Presiden Jokowi berulangtahun ke-60 pada 21 Juni 2021 lalu dengan pemohon Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim), Nurul Aini, dan Yaman.[/vc_column_text][vc_column_text]“Dari keterangan ahli serta saksi-saksi fakta dan alat bukti tertulis yang dihadirkan dalam persidangan sangatlah jelas bahwa UU Minerba ini bermasalah bahkan telah berdampak besar di tengah masyarakat. Tren kriminalisasi warga dengan jeratan UU Minerba ini terus meningkat dan telah menjadi tameng bagi pengusaha tambang untuk mengamankan bisnis,” kata Lasma Natalia, Ketua Tim Advokasi UU Minerba yang juga Direktur LBH Bandung. Selengkapnya bisa diakses melalui tautan :