Sidang Kelima Kasus Femisida: Terdakwa Akui Motif Pembunuhan karena Cemburu
Pengadilan Negeri Kuningan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dengan No. 126/Pid.B/2024/PN Kng pada Kamis, 7 November 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengungkapkan motif pembunuhan dipicu oleh rasa kecewa dan cemburu terhadap korban, setelah melihat korban berkomunikasi dengan pria lain melalui video call, yang menyebabkan perubahan sikap korban.
Berdasarkan keterangannya, pada 16 Juni 2024, Terdakwa berencana pulang ke Kuningan untuk mencari ketenangan. Setelah memberitahu Korban, Korban memutuskan untuk ikut. Mereka berdua berangkat dari Jakarta dan menginap di Hotel Mutiara Kuningan.
Terdakwa mengaku tidak memiliki niat membunuh selama perjalanan, meski telah membawa pisau dari Jakarta. Niat itu muncul setelah mereka tiba di hotel.Sebelum melancarkan aksinya, terdakwa membeli sarung tangan plastik untuk menghilangkan sidik jarinya di minimarket. Pada malam hari, saat korban tertidur, terdakwa melancarkan aksinya dengan menusuk korban menggunakan pisau. Pisau yang dibawanya di dalam tas selempang, menurut pengakuannya, adalah untuk berjaga-jaga karena dirinya merasa tidak aman setelah pernah ditodong pisau oleh orang lain di perjalanan pulang kerja.
Selama persidangan, Terdakwa berusaha memberikan keterangan terbalik yang tidak bisa dibuktikan, sehingga memungkinkan akan meringankan hukuman pidananya.