Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Sidang Keempat Kasus Femisida: Pemeriksaan Saksi dan Ahli Forensik

Sidang keempat terkait kasus pembunuhan dengan nomor perkara 126/Pid.B/2024/PN Kng kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kuningan pada Senin, 4 November 2024. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian serta saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, dari dua saksi kepolisian yang diundang, hanya satu yang dapat hadir, yaitu Gunto Erlangga. Saksi lainnya tidak dapat hadir karena alasan sakit tanpa disertai surat keterangan. Majelis Hakim meminta Gunto Erlangga untuk menjelaskan kronologi awal hingga penangkapan pelaku.

Gunto menguraikan bahwa pada tanggal 18 Juni 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, ia menerima telepon dari pihak hotel yang melaporkan adanya tamu yang seharusnya sudah check-out dari kamar ST 01, namun belum melakukan check-out dan tidak adanya laporan check-out ke pihak hotel. Berdasarkan rekaman CCTV, hanya seorang laki-laki yang terlihat meninggalkan kamar tersebut. Setelah pemeriksaan melalui jendela, petugas hotel mendapati kondisi kamar yang berantakan serta bercak darah di lantai.

Gunto bersama rekannya Tedi segera menuju lokasi untuk memeriksa kamar tersebut. Setibanya di kamar ST 01, ia menemukan mayat dalam kondisi terlentang tanpa busana, dengan bagian wajah tertutup kain sprei. Setelah penemuan ini, Gunto berkoordinasi dengan pihak Polres Kuningan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil olah TKP, korban dinyatakan tewas akibat luka-luka terbuka yang diakibatkan oleh benda tajam. Beberapa petunjuk mengarahkan Gunto dan timnya untuk memburu pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada dini hari, 19 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Di lokasi penangkapan, ditemukan beberapa barang bukti, termasuk KTP atas nama korban, Amirah Nur Hidayah, yang dicocokkan dan terbukti milik korban.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi kepolisian, persidangan dilanjutkan dengan keterangan dari saksi ahli forensik, yaitu dr. Andri Nur Rochman, Sp.F., lulusan Fakultas Kedokteran UNPAD yang bertugas di RS Bhayangkara Indramayu dan RS Gunung Jati Cirebon.

Dr. Andri menjelaskan bahwa penyebab kematian korban adalah perdarahan hebat akibat luka terbuka pada leher yang merusak jaringan kulit, otot, tulang, hingga pembuluh darah besar di leher. Luka ini menyerupai luka pada hewan yang disembelih, di mana tulang leher korban terputus. Selain itu, terdapat luka pada lengan atas kiri, dada, dan paru-paru kiri, yang menunjukkan tanda trauma tajam. Dr. Andri juga mengkonfirmasi adanya trauma tumpul pada kepala korban, dengan resapan darah di kulit kepala bagian dalam dan otak besar.