Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

SIARAN PERS : RESPON ATAS PUTUSAN GUGATAN SK DO MAHASISWA STIE INABA

Pada tanggal 24 Mei 2022 putusan majelis hakim pengadilan tata usaha negara kota menolak gugatan pencabutan SK drop out pelajar INABA Bandung yang di dropout pasca aksi demonstrasi terhadap beberapa kebijakan Kampus INABA yang memberatkan pelajar dan keluarga pelajar inaba selama pandemi covid-19 berlangsung. Beberapa pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut akan menjadi pola berulang untuk membungkam kebebasan berpendapat di dalam aktivitas dunia pendidikan dimasa depan, salah satunya adalah membenarkan tindakan INABA yang melakukan dropout secara formil kepada anak didiknya karena mencemarkan nama baik kampus melalui aksi demonstrasi. Berangkat dari putusan majelis hakim yang menurut hemat kami akan menjadi catatan buruk bagi perlindungan kebebasan berpendapat di dalam kehidupan akademik dalam kampus. Melalui beberapa putusan majelis hakim ptun yang bermasalah tersebut maka kami, pelajar Inaba bersama LBH Bandung telah melakukan banding atas putusan majelis hakim ke pengadilan yang lebih tinggi. Maka oleh itu kami ingin berbagi informasi penting kepada kawan media tentang kelanjutan gugatan banding pencabutan SK dropout dan masa depan kebebasan berpendapat di dalam aktivitas akademik melalui siaran pers ini selengkapnya:

http://www.lbhbandung.or.id/wp-content/uploads/2022/07/Siaran-Pers-Banding-INABA.pdf