
Siaran Pers : Ahli Pemohon JR UU Minerba Soroti Pasal Kriminalisasi dan Pengingkaran Negara atas Hak Rakyat untuk Lingkungan Hidup
Berikut kami sampaikan siaran pers “Ahli Pemohon JR Minerba Soroti Pasal Kriminalisasi dan Pengingkaran Negara atas Hak Rakyat untuk Lingkungan Hidup”. Dalam keterangannya, ahli pemohon yakni I Gusti Agung Made Wardana, Dosen Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Anugerah Rizki Akbari, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Jakarta, menyebut bahwa UU Minerba kontradiktif terhadap prinsip-prinsip perlindungan hak dasar warga negara. Jika ada pertanyaan lanjutan, rekan media dapat menghubungi kontak media yang tertera dalam siaran pers tersebut. Semoga rekan-rekan selalu sehat.
Salam,
Gerakan #BersihkanIndonesia untuk release selengkapnya :