Pernyataan Sikap : Mengutuk Represifitas Aparat Dalam Aksi Penolakan Revisi UU Ketenagakerjaan 2019
Sidang Paripurna di Gedung DPR-RI Jakarta pada hari Jumat 16 Agustus 2019 diwarnai aksi pelanggaran HAM oleh aparat gabungan TNI, Kepolisian dan Paspampres. Beberapa masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan jurnalis mendapatkan tindakan represif dan intimidasi dari pihak aparat.
Masa aksi yang berangkat dari berbagai wilayah di sekitar jakarta pada pukul 9.30 WIB dihadang oleh aparat di beberapa titik diantaranya Bitung, Batu Ceper kabupaten Tangerang, dan masjid TVRI sekitar gedung DPR-RI. Aparat kemudian melakukan penyisiran masa aksi disertai penyitaan terhadap alat komunikasi. Masa kemudian dipaksa untuk membubarkan aksinya oleh pihak aparat. Aparat juga melakukan pemukulan terhadap beberapa masa aksi yang diakhiri dengan penangkapan secara sewenang-wenang. Sebanyak 21 orang ditangkap secara oleh pihak kepolisian tanpa pendampingan pengacara.
Sejumlah jurnalis mengalami intimidasi aparat disaat meliput aksi buruh di sekitar Kantor DPR-RI diantaranya :
- Viva news, Syaefullah diancam akan ditangkap jika tidak menghapus foto
- Bisnis Indonesia, Nurul Hidayat diancam ditangkap karena memotret buruh yang dibawa masuk ke mobil polisi.
- Jawa Pos, Midun diancam dengan menarik baju dan terjadi penghapusan foto oleh aparat.
- Antara, diancam ditangkap karena memotret aksi massa yang ditangkap kepolisian.
- SCTV, diancam ditangkap dan dipukul oleh personel kepolisian sampai terjatuh.
- I NEWS, diancam ditangkap dan menghapus foto, video.
Pihak kepolisian berdalih bahwa para jurnalis tidak perlu meliput dan harus menunggu konferensi pers dari kepolisian.
Upaya-upaya represif dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat pada aksi penolakan revisi UU Ketenagakerjaan menunjukan aparat telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia seperti yang tercantum pada:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 28F, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
- Pasal 28G ayat 1, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
- Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 24 ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”
- Pasal 25, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
- Pasal 30,”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
- Pasal 32,”Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
- Pasal 34, “Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”
- Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
- Pasal 9 ayat 1, “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”
- Pasal 19
- Ayat 1, “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan”
- Ayat 2, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”
- Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4
- Ayat 1, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”
- Ayat 2, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”
- Ayat 3, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”
- Pasal 18 ayat 1, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”
- Pasal 4
- Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Pasal 5, “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
- mengeluarkan pikiran secara bebas;
- memperoleh perlindungan hukum.”
- Pasal 7, “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
- melindungi hak asasi manusia;
- menghargai asas legalitas;
- menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
- menyelenggarakan pengamanan.”
- Pasal 18
- Ayat 1, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”
- Ayat 2, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan”
- Pasal 5, “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
- Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 6,
- Huruf b, “Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat di muka umum”
- Huruf c, ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”
- Huruf d, “Hak bebas penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan secara paksa”
- Pasal 11, “Petugas anggota polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan terhadap orang yang disangka melakukan kejahatan, melakukan penyitaan, penggeledahan penggunaan kekerasan penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum”
- Pasal 6,
- Pekap No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
- Pasal 28,
- Huruf a, “Dalam melakukan upaya dan tindakan, aparat harus menghindari tindakan-tindakan yang spontanitas dan emosional berupa pengejaran, membalas tindakan, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat”
- Huruf e, “Aparat dilarang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM”
- Huruf f, “Aparat dilarang melakukan tindakan yang melangar undang-undang”
- Pasal 28,
Atas tindakan-tindakan tersebut kami menyatakan sikap :
- Mengecam segala bentuk tindak kekerasan terhadap masa aksi dan jurnalis.
- Mendesak kepolisian untuk menindak, menangkap dan mengadili anggotanya yang melakukan intimidasi, kekerasan, penangkapan, penghadangan, penyitaan pada aksi tolak UU Ketenagakerjaan 2019.
- Mengecam keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
- Hentikan pengerahan aparat yang berlebihan dalam aksi tolak revisi UU Ketenagakerjaan 2019.
- Mengecam pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.
- Mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana revisi UU Ketenagakerjaan yang tidak mengakomodir kesejahteraan buruh
Bandung, 16 Agustus 2019
LBH BANDUNG
Willy Hanafi : 081283000212
Riefqi Zulfikar : 0895347027770