
PERNYATAAN SIKAP: HENTIKAN TEROR TERHADAP WARGA RW 11 TAMANSARI
Pada tanggal 6 Juni 2020, terjadi teror terhadap warga RW 11 Tamansari yang masih bertahan akibat penggusuran paksa yang terjadi pada tanggal 12 Desember 2019 silam. Upaya teror ini dilakukan dengan dengan cara melakukan pembakaran di sekitar reruntuhan bangunan pada pukul 16.30 WIB.
Kobaran api membesar berpotensi merusak lingkungan sekitar seperti kebun dan membahayakan warga sekitar termasuk anak-anak yang masih tinggal dalam area tersebut . Api berhasil dipadamkan setelah 4 unit pemadam kebakaran datang menuju lokasi pada pukul 18.00 WIB.
Perlu kita ingat kembali pada tanggal 12 Desember 2019 wilayah pemukiman di RW 11 Tamansari telah digusur paksa disertai dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Bandung beserta aparat bersenjata.
Lebih dari 20 bangunan dihancurkan oleh alat berat, lebih dari 100 orang mengalami kehilangan harta benda dengan total kerugian ratusan juta rupiah, puluhan warga luka luka dan berdampak fisik dan psikologis terhadap 21 orang anak.
Sampai hari ini, Proses hukum gugatan izin lingkungan masih belum mencapai tahapan putusan pengadilan tingkat kasasi yang artinya perkara masih berjalan di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum yg tetap. Terkait status tanah yang selalu di klaim milik pemerintah kota Bandung nyatanya juga belum pernah ada kepastian serifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN kota bandung dengan atas nama Pemerintah Kota Bandung, artinya lahan di wilayah RW 11 Tamansari adalah status quo.
Dalam kondisi pandemik covid-19, warga RW 11 yang sudah tergusur dan dihancurkan tempat tinggalnya oleh Pemkot Bandung harus bertahan secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini kemudian menciptakan inisiatif bercocok tanam sebagai upaya untuk bertahan hidup dan dapur umum untuk masyarakat dalam menghadapi krisis pangan. Upaya produksi pangan secara mandiri yang dilakukan warga RW 11 Tamansari merupakan jaring pengaman di masyarakat dalam menghadapi krisis akibat pandemik.
Sebagaimana tertera pada pasal Pasal 130 Undang-Undang no 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan dalam hal :
- Pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi Pangan;
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat;
- Pencegahan dan penanggulangan rawan Pangan dan Gizi;
- Peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga.
Upaya ini diperluas dengan menempatkan penanaman yang dilakukan merupakan hak warga negara dalam memenuhi cadangan pangan dan kebutuhan masyarakat .
Hak ini kemudian memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk memfasilitasi upaya yang dilakukan oleh warga RW 11 Tamansari Pasal 33 Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang Pangan menjelaskan :
” Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan Masyarakat; Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai dengan kearifan lokal”.
Upaya pembakaran yang terjadi tidak hanya merupakan ancaman terhadap warga tetapi ancaman terhadap produksi pangan masyarakat. Upaya teror tersebut dikategorikan sebagai ancaman yang diakibatkan oleh bencana sosial sebagaimana tertera pada Pasal 22 Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dalam hal ini pemerintah wajib memberikan perlindungan dan penanggulangan terhadap ancaman produksi pangan khususnya bencana sosial yang dialami warga RW 11 Tamansari.
Berdasarkan pemaparan fakta diatas kami menuntut:
- Hentikan Segala bentuk Intimidasi, ancaman, dan tindak kekerasan terhadap Warga RW 11 Tamansari Kota Bandung.
- Hentikan aktivitas pengukuran lahan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat berpotensi mengganggu ketenangan warga RW 11 Tamansari
- Hormati proses Hukum yang berjalan di Pengadilan.