
Perlindungan terhadap Transpuan : Pembelajaran dari Kasus “Prank” Sampah Ferdian Paleka
Di tulis Oleh : Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H. (Pengajar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran)
Pada bulan Ramadhan yang lalu masyarakat diramaikan oleh perbuatan “prank” yang dilakukan oleh seorang youtuber Ferdinan Paleka terhadap transpuan di kota Bandung. “Prank” tersebut menggunakan modus pemberikan sembako tetapi diisi dengan sampah. Rekaman perbuatan Ferdian dkk tersebut di upload dan menimbulkan protes dari banyak kalangan, yang berujung dengan ditangkap serta ditahannya Ferdian dkk oleh kepolisian. Ferdian Paleka, diproses berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ferdian dkk disangka melakukan perbuatan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) ITE jo Pasal 310 KUHP, yang berdasarkan Putusan MK No 50 tahun 2008 adalah delik aduan (klacht delicten).
Akan tetapi, pada 4 Juni 2020, Ferdian Paleka dibebaskan karena pihak
yang mengadukan mencabut aduannya. Berdasarkan fakta dilapangan terdapat 4
orang transpuan yang menjadi korban dari Ferdian dkk, tetapi hanya dua orang
yang mengadukan perbuatan tersebut. Dibebaskannya Ferdian Paleka menimbulkan
banyak pertanyaan di masyarakat, selain fakta dilepaskannya pelaku menunjukkan
bahwa persoalan “prank” dapat berpotensi kembali terjadi karena ancaman pidana
yang ada tidak cukup mampu untuk menjerat pelaku “prank” yang bersifat
diskriminatif terhadap satu kelompok tertentu.
Kasus ini menarik untuk dilihat dari perspektif korban yang kebetulan
transpuan. Transpuan adalah peristilahan yang mengacu pada transgender yang
mulanya diidentifikasikan sebagai laki-laki kemudian selanjutnya individu
tersebut merasa bahwa dirinya adalah seorang perempuan. Kasus transpuan menjadi
korban dari berbagai perbuatan diskriminatif seperti yang terdapat dalam video
“prank” bukan kejadian pertama. Berbagai perbuatan mulai dari penghinaan ringan
sampai penganiayaan bahkan berujung kematian telah banyak dialami oleh
transpuan.
Menjadikan transpuan sebagai objek dapat dipengaruhi oleh berbagai
faktor antara lain posisi mereka sebagai kelompok minoritas dan tidak diakui
sebagai bagian masyarakat mengakibatkan mereka sangat rentan menjadi korban
kejahatan. Pelaku menyadari bahwa korban berada di posisi yang akan mengalami
kesulitan untuk masuk ke dalam proses hukum, sehingga dengan memanfaatkan
posisi korban yang sangat lemah pelaku kejahatan dengan mudahnya dapat terlepas
dari jerat hukum.
Meskipun pencabutan aduan adalah sebuah langkah yang diperkenankan,
tetapi menimbulkan pertanyaan bagi penulis apakah pencabutan aduan tersebut
benar-benar dilakukan dengan kesadaran penuh dari korban. Sangat disayangkan
apabila pencabutan aduan tersebut
terjadi karena faktor-faktor lain di luar keinginan korban, mengingat dukungan
dari berbagai kalangan untuk diprosesnya kasus ini secara hukum sangat besar.
Pada proses penegakan hukum, seringkali kita beranggapan dengan
ditangkap atau ditahannya pelaku korban telah mendapatkan penyelesaian atas
kerugian yang dideritanya. Pada proses penegakan hukum korban adalah elemen
penting yang bertindak tidak hanya sebagai pelapor/pengadu tetapi juga
menentukan apakah pelaku dapat dijatuhi pidana. Bagi korban yang berasal dari
kelompok rentan, perlindungan menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan. Selama
proses peradilan sangat dimungkinkan korban mengalami intimidasi baik fisik
maupun psikis, yang dalam kasus ini atau kasus-kasus serupa berakibat korban
menarik aduannya sehingga kasus tidak dapat dilanjutkan.
Sistem hukum pidana Indonesia secara regulasi telah memberikan perlindungan
terhadap saksi maupun korban melalui UU No 31 tahun 2014 jo UU No 13 tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi Korban (UUPSK). UU PSK memberikan jaminan
perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Hal ini
bertujuan agar saksi dan korban dapat secara bebas dari rasa takut dan ancaman
dalam mengungkap suatu tindak pidana. Akan tetapi sejauh ini, penulis merasa
bahwa kelompok minoritas khususnya transpuan belum mendapatkan cukup
perlindungan hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum yang mereka hadapi.
Langkah korban “prank” sampah untuk mengadukan penghinaan yang terjadi
pada diri mereka adalah suatu langkah maju. Hal ini adalah suatu cara untuk
menunjukkan bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang
sama di muka hukum dan berhak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan
tidak diskriminatif. Meskipun kasus “prank” sampah dihentikan dengan
dilepaskannya pelaku. Penulis berharap hal ini bukan merupakan titik balik dari
upaya transpuan mendapatkan perlakuan yang setara sebagai bagian dari haknya
selaku warga Negara. Penguatan transpuan untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebaiknya juga disertai dengan langkah-langkah perlindungan
hukum yang memadai sehingga dapat memberikan keterangan secara bebas dalam setiap tahapan proses peradilan.
Sumo deadlift, a powerlifting “must” altamofen costa mesa wholesale stores.