
Partizan Volume 3 Issue No 1
Dalam kurun waktu 2015-2022 terjadi 8 praktik penggusuran paksa di kota Bandung misalnya, Penggusuran Kebon Jeruk oleh PT KAI 2016, Kampung Kolase oleh Pemkot Bandung 2015, Tamansari oleh Pemkot Bandung 2018, Kebon Waru oleh Pemkot Bandung 2015, Binong Jati 1&2 melalui program Citarum Harum 2021, Anyer Dalam oleh PT KAI untuk prorgam Laswi City Heritage 2021, Jl. Laswi oleh PT KAI untuk lahan komersil 2022.
Beberapa titik seperti Jl Bima, Jl Samba, Jl Kiaracondong, Dago juga sedang dalam situasi terancam digusur secara paksa.
Bisa dikatakan setiap tahunnya di Kota Bandung ada orang yang kehilangan hunian dan terancam menjadi gelandangan karena tidak memiliki rumah akibat penggusuran. Hal tersebut baru lah peristiwa yang terpantau oleh LBH Bandung saja. Peristiwa yang tidak terpantau
dipercayai angkanya jauh lebih besar.
Kemudian selidik punya selidik sebuah pasal dalam RKUHP ternyata memiliki muatan untuk mengkriminalkan gelandangan dengan pidana, jika sampai disahkan. Artinya jika anda menjadi gelandangan akibat digusur paksa maka anda telah melakukan perbuatan kriminal dan pantas masuk penjara.
Dari RKUHP tersebut kemudian memunculkan keanehan (selain proses pengusulan, pembuatan dan pembahasan tentunya) yaitu jika Negara tidak ingin memelihara gelandangan (seperti yang diamanat oleh konstitusi) maka ada baiknya negara dan pemerintahan Indonesia untuk mulai berhenti menggusur orang secara paksa dari rumahnya sendiri.
Maka dari itu terbesitlah sebuah ide untuk menerjemahkan sebuah lembar fakta yang dikeluarkan oleh kantor PBB di New York dan Jenewa tentang penggusuran paksa untuk direproduksi ulang, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan memberikan konteks disana-sini untuk pembaca di Indonesia.
Zine sederhana ini tidak sedang melakukan analisa mendalam tentang keterhubungan diantara ketimpangan penguasaan lahan diperkotaan, privatisasi tanah-tanah negara untuk kepentingan bisnis, atau menawarkan sebuah solusi terkait penggusuran melalui Ide Hak atas Kota-nya David Harvey yang digabungkan ide Munisipalisme-nya Murray Bookchin.
Lembar fakta ini ingin berbicara bahwa menggusur orang secara paksa itu bukan perkara yang mudah, murah dan lazim seperti di Indonesia, khususnya Bandung. Pembaca akan ditunjukan soal larangan dan tanggung jawab negara melakukan penggusuran paksa dari tahap sebelum, menggusur dan pasca menggusur.
Akhir kata zine ini kami didedikasikan dengan penuh cinta dan persahabatan untuk seluruh kawan yang kini sedang berjuang menahan dan bertahan di dalam barikade-barikade pertahanan rakyat melawan perampasan ruang hidup.
Sekian dari kami, atas nama cinta dan persaudaraan paling liar dari kami,
Partizan!