
FAQ Hak Buruh Berdemonstrasi
1. Apa itu Demonstrasi?
Pasal 1 ayat 3 UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
“Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum”
Dalam ketentuan pasal ini setiap orang bahkan buruh/serikat berhak melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan, membela, melindungi hak-hak yang mestinya terpenuhi dengan cara mengeluarkan pendapat, baik secara lisan mupun tulisan dan cara lain yang memungkinkan di muka umum.
Unduh artikel selengkapnya disini