FAQ – Hak Pekerja Untuk Mogok
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. (Pasal 1 Angka 23 UU Ketenakerjaan)
Unduh artikel selengkapnya disini