DISKRIMINASI TERHADAP KELOMPOK TRANSPUAN BANDUNG DI MASA PANDEMIK COVID-19
Di tengah kondisi pandemik Covid-19, terjadi “lagi” tindakan diskriminasi dan merendahkan martabat manusiawi kepada kelompok Transpuan di Kota Bandung. Pada tanggal 1 Mei 2020 dini hari di Jln Ibrahiem Adjie , 4 Transpuan direndahkan dengan tindakan Ferdinan Paleka dan teman-temannya yang memberikan paket bantuan sembako yang diisi oleh sampah.Keesokan hari pelaku kemudian mengupload video tindakan tersebut kepada publik melalui media sosial Youtube. Setelah viral melalui media sosial, pada malam hari tanggal 3 Mei 2020 malam, pihak Kepolisian melakukan penjemputan terhadap korban di kosannya dan melakukan pemeriksaan di Polsek Kiaracondong dan Polrestabes kota Bandung.
Kondisi tersebut tidak berbeda jauh dengan sebelum terjadinya pandemik, dimana kelompok Transpuan sering menjadi korban kekerasan verbal, fisik, dan diskriminasi. Kasus pembunuhan Mira di Cilincing,Exanty di Bandung, dan tindakan kekerasan harian lainnya menunjukan bahwa kelompok Transpuan sangat rentan mendapat perlakuan kekerasan. Kondisi ini menunjukan Negara abai dalam melakukan perlindungan terhadap warga negaranya.
Tanggung jawab negara dalam melakukan perlindungan terhadap warga negaranya tertuang pada konstitusi UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) “Bahwa setiap warga negara bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif”. Dengan kata lain negara harus menjamin perlindungan terhadap warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminasi.
Pada pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”. Perlindungan terhadap, perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh kelompok Transpuan harus dilakukan oleh negara melalui instrumen-instrumennya, salah satunya penegakan hukum.
Beberapa aturan tersebut diperkuat dengan Universal Declaration of Human Rights/ Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR/DUHAM), yang disebutkan pada pasal 7 bahwa “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini”. Perlindungan dan pengakuan warga negara yang sama di mata hukum warga negaranya adalah tindakan yang harus dilakukan oleh negara dalam tiap proses hukum yang dilakukan oleh korban.
Pemenuhan hak-hak terhadap korban seperti transparansi proses hukum, perkembangan kasus adalah kewajiban yang harus dipenuhi kepolisian sebagai instrumen negara. Dengan melakukan pemantauan terhadap kasus ini kita dapat melihat seberapa besar keseriusan negara melakukan perlindungan terhadap warga negaranya dari perlakuan tidak manusiawi, kekerasan, serta tindakan dikriminasi
Dengan ini kami selaku masyrakat dan organisasi sipil menyatakan :
- Mengutuk keras tindakan diskriminasi dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh pelaku;
- Menuntut agar pelaku di hukum dengan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat, sehingga menimbulkan efek jera kepada pelaku diskriminatif lainnya;
- Menuntut Negara cepat dan tanggap dalam melakukan perlindungan kepada kelompok transpuan yang rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi;
- Menuntut aparat bersikap fair (adil) dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum yang menimpa kelompok Transpuan; dan;
- Menuntut transparasi perkembangan perkara kepada penegak hukum terhadap proses hukum yang telah ditempuh oleh korban.
Bandung, 6 Mei 2020
Narahubung
- Abel (082129129849)
- Reza (089664682324)
Kami Masyarakat dan Organisasi Sipil yang bersolidaritas:
- Srikandi Pasundan
- Jaringan Indonesia Positif
- LBH Bandung
- Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
- Sekodi Bandung
- Federasi Serikat Buruh Karya Utama ( FSBKU)
- Sekolah Taman
- Paralegal Jawa Barat
- SWARNA lentera Riau
- Jaringan GWL-Ina
- Salut NTB
- Perwaka
- KOOS Medan
- Wargas Buleleng Bali
- KDS Maharani Palembang
- Pemuda Tapal Batas
- Semarang Gaya Community
- Yayasan Pesona Jakarta
- MKP Sumsel
- Pelangi Laro Banyuwangi
- Ikatan Payung Sehati
- Larre Caruban Cirebon
- Pelangi Hati Medan
- GWL Kawanua Sulut
- Lembaga GPB
- Pelangi Khatulistiwa
- Yayasan Grapiks Bekasi
- PKBI Cabang Cirebon
- Yayasan Kalandara Semarang
- Yayasan Mitra Alam Surakarta
- Yayasan RESIK Subang
- Pemuda Tapal Batas Bekasi
- Suara Perempuan Bandung
- Aliansi Pelajar Bandung
- Pembebasan Kolektif Kota Bandung
- Perserikatan Pelajar Progresif
- Samahita
- FBLP- KPBI
- Lembaga Informasi Perburuhan Sedane
- Arjuna Pasundan
- PRP
- Serikat Petani Pasundan SPP
- Forum Pemuda Mahasiswa untuk Rakyat Tasikmalaya FPMR
- Srikandi Patroman Kota Banjar
- KDS Merah Muda
- Srikandi Panjalu Kab. Ciamis
- Pelangi Andalas Group Padang
- Srikandi Patuha
- Arjuna Patuha
- KDS Patuha
- Kebaya Yogyakarta
- Transvoice
- Srikandi Panyawangan
- KWST Sultra
- Srikandi Panghegar
- Puzzle Indonesia
- KDS Komad Palembang
- Srikandi Pakuan
- Gema Lentera Peduli Tadulaka Sulteng
- Women March Cirebon
- Srikandi Perintis
- YGC Sulsel
- DROUPADI
- Rumah Cemara
- Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Pasundan
- SP PPMI SPSI di PT Jasamarga Bandung
- Yayasan Sadar Hati Malang
- Perempuan Mahardhika
- Pelangi Mahardhika
- Narasi Perempuan
- PBH – RBA PERADI Bandung
- DPP PADI [ Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia]
- LKBH Unikom
- LBH LSM Korek