Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

DISKRIMINASI TERHADAP KELOMPOK TRANSPUAN BANDUNG DI MASA PANDEMIK COVID-19

Di tengah kondisi pandemik Covid-19, terjadi “lagi” tindakan diskriminasi dan merendahkan martabat manusiawi kepada kelompok Transpuan di Kota Bandung. Pada tanggal 1 Mei 2020 dini hari di Jln Ibrahiem Adjie , 4 Transpuan direndahkan dengan tindakan Ferdinan Paleka dan teman-temannya yang memberikan paket bantuan sembako yang diisi oleh sampah.Keesokan hari pelaku kemudian mengupload video tindakan tersebut kepada publik melalui media sosial Youtube. Setelah viral melalui media sosial, pada malam hari tanggal 3 Mei 2020 malam, pihak Kepolisian melakukan penjemputan terhadap korban di kosannya dan melakukan pemeriksaan di Polsek Kiaracondong dan Polrestabes kota Bandung.

Kondisi tersebut tidak berbeda jauh dengan sebelum terjadinya pandemik, dimana kelompok Transpuan sering menjadi korban kekerasan verbal, fisik, dan diskriminasi. Kasus pembunuhan Mira di Cilincing,Exanty di Bandung, dan tindakan kekerasan harian lainnya menunjukan bahwa kelompok Transpuan sangat rentan mendapat perlakuan kekerasan. Kondisi ini menunjukan Negara abai dalam melakukan perlindungan terhadap warga negaranya.

Tanggung jawab negara dalam melakukan perlindungan terhadap warga negaranya tertuang pada konstitusi UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) “Bahwa setiap warga negara bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif”. Dengan kata lain negara harus menjamin perlindungan terhadap warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminasi.

Pada pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”. Perlindungan terhadap, perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh kelompok Transpuan harus dilakukan oleh negara melalui instrumen-instrumennya, salah satunya penegakan hukum.

Beberapa aturan tersebut diperkuat dengan Universal Declaration of Human Rights/ Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR/DUHAM), yang disebutkan pada pasal 7 bahwa “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini”. Perlindungan dan pengakuan warga negara yang sama di mata hukum warga negaranya adalah tindakan yang harus dilakukan oleh negara dalam tiap proses hukum yang dilakukan oleh korban.

Pemenuhan hak-hak terhadap korban seperti transparansi proses hukum, perkembangan kasus adalah kewajiban yang harus dipenuhi kepolisian sebagai instrumen negara. Dengan melakukan pemantauan terhadap kasus ini kita dapat melihat seberapa besar keseriusan negara melakukan perlindungan terhadap warga negaranya dari perlakuan tidak manusiawi, kekerasan, serta tindakan dikriminasi

Dengan ini kami selaku masyrakat dan organisasi sipil menyatakan :

  1. Mengutuk keras tindakan diskriminasi dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh pelaku;
  2. Menuntut agar pelaku di hukum dengan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat, sehingga menimbulkan efek jera kepada pelaku diskriminatif lainnya;
  3. Menuntut Negara cepat dan tanggap dalam melakukan perlindungan kepada kelompok transpuan yang rentan mengalami diskriminasi, kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi;
  4. Menuntut aparat bersikap fair (adil) dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum yang menimpa kelompok Transpuan; dan;
  5. Menuntut transparasi perkembangan perkara kepada penegak hukum terhadap proses hukum yang telah ditempuh oleh korban.

Bandung, 6 Mei 2020

Narahubung

  • Abel (082129129849)
  • Reza (089664682324)

Kami Masyarakat dan Organisasi Sipil yang bersolidaritas:

  1. Srikandi Pasundan
  2. Jaringan Indonesia Positif
  3. LBH Bandung
  4. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
  5. Sekodi Bandung
  6. Federasi Serikat Buruh Karya Utama ( FSBKU)
  7. Sekolah Taman
  8. Paralegal Jawa Barat
  9. SWARNA lentera Riau
  10. Jaringan GWL-Ina
  11. Salut NTB
  12. Perwaka
  13. KOOS Medan
  14. Wargas Buleleng Bali
  15. KDS Maharani Palembang
  16. Pemuda Tapal Batas
  17. Semarang Gaya Community
  18. Yayasan Pesona Jakarta
  19. MKP Sumsel
  20. Pelangi Laro Banyuwangi
  21. Ikatan Payung Sehati
  22. Larre Caruban Cirebon
  23. Pelangi Hati Medan
  24. GWL Kawanua Sulut
  25. Lembaga GPB
  26. Pelangi Khatulistiwa
  27. Yayasan Grapiks Bekasi
  28. PKBI Cabang Cirebon
  29. Yayasan Kalandara Semarang
  30. Yayasan Mitra Alam Surakarta
  31. Yayasan RESIK Subang
  32. Pemuda Tapal Batas Bekasi
  33. Suara Perempuan Bandung
  34. Aliansi Pelajar Bandung
  35. Pembebasan Kolektif Kota Bandung
  36. Perserikatan Pelajar Progresif
  37. Samahita
  38. FBLP- KPBI
  39. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane
  40. Arjuna Pasundan
  41. PRP
  42. Serikat Petani Pasundan SPP
  43. Forum Pemuda Mahasiswa untuk Rakyat Tasikmalaya FPMR
  44. Srikandi Patroman Kota Banjar
  45. KDS Merah Muda
  46. Srikandi Panjalu Kab. Ciamis
  47. Pelangi Andalas Group Padang
  48. Srikandi Patuha
  49. Arjuna Patuha
  50. KDS Patuha
  51. Kebaya Yogyakarta
  52. Transvoice
  53. Srikandi Panyawangan
  54. KWST Sultra
  55. Srikandi Panghegar
  56. Puzzle Indonesia
  57. KDS Komad Palembang
  58. Srikandi Pakuan
  59. Gema Lentera Peduli Tadulaka Sulteng
  60. Women March Cirebon
  61. Srikandi Perintis
  62. YGC Sulsel
  63. DROUPADI
  64. Rumah Cemara
  65. Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Pasundan
  66. SP PPMI SPSI di PT Jasamarga Bandung
  67. Yayasan Sadar Hati Malang
  68. Perempuan Mahardhika
  69. Pelangi Mahardhika
  70. Narasi Perempuan
  71. PBH – RBA PERADI Bandung
  72. DPP PADI [ Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia]
  73. LKBH Unikom
  74. LBH LSM Korek