Preloader
  • 082120171321
  • Jl. Kalijati Indah Barat No. 8, Antapani Bandung 40291
  • Senin-Kamis: 10.00-15.00 WIB

Bermasalah Terkait Pekerjaan Karena Pandemi COVID-19?: 16 Kantor LBH-YLBHI Membuka Posko Pengaduan Bantuan Hukum Online

Siaran Pers Bersama YLBHI dan 16 Kantor LBH-YLBHI

Jakarta, 20 Maret 2020

Penyebaran Virus Covid – 19 di Indonesia merupakan hal serius yang tidak bisa diremehkan karena dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak 2 Maret 2020 hingga saat ini telah ada 305 orang yang terjangkit dan 25 diantaranya telah meninggal dunia.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan status penyebaran virus corona sebagai bencana nasional sejak 15 Maret 2020. Implikasi dari merebaknya pandemi Covid – 19 pada bidang ketenagakerjaan sangat dirasakan buruh/pekerja.  Upah para buruh hanya dihitung per jam, bekerja hanya 15 (lima belas) hari dalam sebulan, pemberian cuti tidak berbayar hingga pemutusan hubungan kerja.

Merebaknya virus corona juga mengakibatkan pengunjung pusat perbelanjaan berkurang dan pengiriman barang tersendat. Tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja akan menimbulkan permasalahan hukum baru, dimana buruh/pekerja menjadi pihak yang sangat dirugikan. Para pekerja harian, pekerja kontrak dan outsourcing yang posisi tawarnya paling lemah dan mudah diberhentikan.

Maka, kami sangat menyayangkan keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid -19 tertanggal 17 Maret 2020.

Pada Romawi II angka 4 disebutkan, “… maka perubahan besaran maupun pembayaran upah pekerja/ buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”. Ketentuan ini amat merugikan buruh karena buruh karena buruh dalam posisi yang tidak setara dan akibatnya harus menerima upah yang tidak layak. Padahal upah layak adalah hak asasi manusia yang dilindungi serta menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memajukannya, sebagaimana termaktub dalam Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya yang sudah diratifikasi Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, buruh/pekerja dibuat kalut serta was-was karena merasa takut upahnya akan dipotong. Pengusaha akan dengan mudahnya memutuskan PHK. 

Mengacu pada Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak, maka sudah sepatutnya Pemerintah memastikan tidak adanya ada Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh perusahaan serta pemberian upah yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sistem pengupahan telah diatur dalam Pasal 90 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyebutkan bahwa “pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”. Jadi, sudah jelas para pengusaha dilarang membayar upah buruh dibawah upah minimum selama belum ada penangguhan upah dan tetap membayar upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikian pula Pasal 151 ayat (1) UUK menyebutkan bahwa “pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)”. Sehingga, pemerintah memiliki kewajiban melakukan upaya agar tidak ada buruh/pekerja yang di PHK.

Berdasar hal di atas, YLBHI dan 16 LBH Kantor membuka Posko Pengaduan Bantuan Hukum Online terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Ketenagakerjaan. Posko ini bertujuan untuk melindungi hak-hak normatif buruh/pekerja, memastikan adanya perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja , mencegah adanya perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan, dan menolak sikap lepas tangan pemerintah atas nasib buruh/ pekerja. Posko ini akan dibuka selama 3 (tiga) minggu sejak 20 Maret 2020 hingga 3 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta melakukan pengaduan, masyarakat dapat mengakses kontak masing-masing LBH di bawah ini:

LBH Bali

Telepon               : 0361 223010 atau

WhatsApp           : 08873476708 / 081936348456

Email                     : lbhbali@indo.net.id atau

Website               : lbhbali.or.id

LBH Bandung

Telepon               : 022 20539717

Email                     : office@lbhbandung.or.id

Website               : lbhbandung.or.id

Facebook            : LBH Bandung

Twitter                 : @LBHBandung

Instagram            : lbhbandung

LBH Semarang

Instagram            : lbhsemarang

Facebook            : LBH Semarang

Twitter                 : @lbhsemarang

Email                     : office@lbhsemarang.id

Telepon               : [024] 86453054

WhatsApp           : 0882-2890-2001

LBH Pekanbaru

Instagram            : lbhpekanbaru

Facebook            : LBH pekanbaru

Email                     : info@lbhpekanbaru.or.id

Telepon               : 0761 45832

Whatsapp           : +62811765832

LBH Banda Aceh

Telepon/WA : 085277887922

Email                    : lbh_aceh1995@yahoo.com

Website               : www.lbhbandaaceh.org

Instagram            : @lbh_bandaaceh

Facebook            : lbh banda aceh

LBH Papua

Facebook            : LBH Papua

Email                     : papua.legal.aid@gmail.com

Telepon               : 0967 5187438

LBH Medan

Telepon               : 061 4515340

Email                     : lbh_medan@yahoo.com

Instagram            : lbhmedan

Facebook            : LBH Medan.

LBH Jakarta

Telepon     : 0859-5463-4051

Email        : konsultasi@bantuanhukum.or.id;

LBH Palembang

Telepon               : 0711-5610122

Email                     : lbhplg@yahoo.com

Instagram            : Lbhpalembang

LBH Surabaya

Telepon               : 031-5022273

Email                     : lbhsurabayaonline@gmail.com

Instagram            : @ylbhi_lbhsurabaya

Twitter                 : @lbh_surabaya

Facebook            : Lembaga Bantuan Hukum Surabaya

 LBH Bandar Lampung

Telepon               : 0721-5600425

Whatsapp           : 0821 8096 8008;

Email                     : ylbhi.lbh.bandar.lampung@gmail.com;

Website               : https://bantuanhukumlampung.or.id/konsultasi/

Instagram            : lbh_bandar_lampung

LBH Padang

Telepon               : 081363365931 / 07517056059

Email     : padang. Lbh@gmail.com

LBH Manado

Telepon               : 0431 8806473

Facebook            : Lembaga Bantuan Hukum Manado

Instagram            : lbh_manado

Email                     : ylbhi.lbhmanado@gmail.com

Website               : lbhmanado.ylbhi.or.id

LBH Makassar

Telepon               : 0411-448215

Hp/WA                 : +62 852-9930-7770 atau +62 822-9151-9628 

Email                     : lbhmks.ylbhi@gmail.com

LBH Palangkaraya

Hp/WA                                                 : 085252960916

Fanpage Facebook          : LBH Palangkaraya

 LBH Yogyakarta

Hp                          : 082135238349

Website               : www.lbhyogyakarta.org

Email                     : lbhjogja@gmail.com

Instagram            : @lbhyogyakarta

Twitter                 : @LBHYogya

Facebook            : LBH Yogyakarta