Banding di Tolak, Muller Bersaudara Tetap Dihukum 3,6 Tahun Penjara!
Putusan Pengadilan Negeri Bandung yang dibacakan pada 14 Oktober 2024 dalam kasus Pemalsuan Surat, menjatuhi hukuman 3,6 Tahun kepada Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller (Muller Bersaudara). Pasca Putusan tersebut Muller Bersaudara melakukan perlawanan dengan melayangkan Banding.
Banding yang diupayakan Muller Bersaudara Di Tolak, pertimbangan Penolakan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut bahwa Muller Bersaudara telah memenuhi semua unsur Tindak Pidana yang dirumuskan dalam dakwaan alternatif keempat Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Dalam pertimbangan tersebut, maka tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk Terdakwa (Muller Bersaudara). Sehingga Putusan penolakan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor
601/Pid.B/2024/PN.Bdg pada tanggal 14 Oktober 2024.